-->

Waspada, Klaim Baru Tiongkok Atas Natuna

Dari semula bukan termasuk claimant states, Indonesia kini masuk pusaran konflik di Laut China Selatan. Setelah penolakan Tiongkok atas putusan sidang arbitrase di Den Haag, Belanda, 12 Juli 2016, Tiongkok membuat buku putih untuk mengklaim sebagian besar wilayah kepulauan di Laut China Selatan yang tidak berdasarkan Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dashed Line).

Dalam buku putih tersebut, Tiongkok mengklaim hak dan kepentingan laut (maritime raights and interests) terhadap Indonesia saat terjadi insiden penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna atas nelayan Tiongkok pada Juni lalu. Artinya, selain tidak mengakui putusan arbitrase atas sengketa dengan Filipina, Tiongkok juga membuat klaim baru atas wilayah Natuna.



Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk waspada. Dia meminta pemerintah segera menyikapi terbitnya buku putih itu sebagai tindakan yang tidak bersahabat.

Hikmahanto menyarankan pemerintah untuk mengulang seruan agar semua pihak, termasuk Tiongkok, mematuhi hukum internasional dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention Law Of The Sea – UNCLOS).

Bahkan bila perlu, pemerintah mengeluarkan pernyataan yang menyambut dan mengapresiasi putusan arbitrase, sehingga Indonesia dengan sendirinya dipahami menafikan buku putih Tiongkok itu. Perkembangan baru ini menuntut peninjauan kembali kebijakan luar negeri kita terkait konflik di Laut China Selatan.

Masalahnya, pijakan kebijakan lama masih bersandar pada status Indonesia yang bukan termasuk claimant states, yaitu enam negara yang terlibat konflik klaim wilayah teritori di Laut China Selatan: Tiongkok dan Taiwan bersama empat negara anggota ASEAN (Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei). Lewat buku putihnya, Tiongkok secara jelas telah memperlihatkan klaim kepentingan di Natuna.

Sebelumnya, dalam wilayah yang ditandai dengan Sembilan Garis Putus-Putus yang membentuk huruf ìUî, klaim Tiongkok atas wilayah kepulauan di kawasan tersebut mencakup pula bagian kepala wilayah Natuna.

Konflik Militer

Demi mempertahankan kedaulatan Indonesia atas Natuna, pemerintah bukan saja perlu menyiapkan kebijakan dan penyikapan atas klaim baru Tiongkok. Perkembangan konflik di Laut China Selatan setelah penolakan Tiongkok atas putusan arbitrase dipastikan akan meningkatkan ketegangan kawasan.

Pemerintah Indonesia kiranya juga perlu menyiapkan berbagai opsi kebijakan luar negerinya. Salah satu perkembangan yang patut diperhitungkan adalah eskalasi konflik yang berlanjut menjadi konflik militer.

Jika upaya penyelesaian melalui berbagai jalur diplomatik dan perundingan gagal, maka bisa saja senjata yang akan berbicara. Konflik bersenjata ini tentu saja akan mengundang campur tangan negara besar, terutama Amerika Serikat, yang juga mempunyai kepentingan di kawasan tersebut.

Sama dengan Tiongkok yang melihat Laut China Selatan sebagai kawasan strategis dengan potensi ekonomi dan geopolitik yang besar, AS juga menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah strategis Asia-Pasifik untuk jalur perdagangan bebas dan pemberi pengaruh AS di kawasan yang dinamis itu. Di Kepulauan Spratly saja, terdapat cadangan minyak dan gas alam sebesar 17,7 miliar ton.

Jauh melampaui cadangan minyak Kuwait yang merupakan terbesar di dunia dengan 13 miliar ton. Belum lagi posisi geopolitiknya yang penting sebagai jalur perdagangan paling ramai di dunia dan potensinya untuk pertahanan kapal selam Tiongkok menghadapi armada AS di Pasifik.

Karena itu, Indonesia harus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, terutama terkait kepentingan nasional di Natuna yang menyimpan cadangan minyak dan gas alam terbesar. Kedaulatan negara harus menjadi harga mati.

Sumber : SuaraMerdeka.com

0 Response to "Waspada, Klaim Baru Tiongkok Atas Natuna"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel