Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Tujuan Penataan Desa
Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat. Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.
Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:
Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Tujuan Penataan Desa
Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi desa.[]
0 Response to "Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa"
Post a Comment