Dana Desa Jangan Jadi Pesta "Raja Kecil"
Ayo Bangun Desa - Ini pesan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MendesPTT) Eko Putro Sandjojo. Saat berkunjung ke Balai Pembibitan Ternak Unggul-Hijauan Pakan Ternak Padang Mengateh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (4/2/2017) agar dana desa tidak disalahgunakan.
Jika ini dibiarkan terus, dampaknya tentu cukup mengkhawatirkan. Itulah sebabnya, rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan sanksi bagi pemerintah daerah yang banyak mengendapkan dananya di bank harus disambut baik. Salah satu rencana itu adalah mengubah sistem cash transfer atau transfer tunai menjadi Surat Berharga Negara (SBN).
Dana Desa | Ilustrasi |
Pesan yang disampaikan Eko itu demikian penting. Sebab, bukan apa-apa, dana desa kerap menimbulkan persoalan klasik setelah ditransfer dari pemerintah pusat. Dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan orang miskin dan berbagai progam lainnyadi daerah masing-masing, seringkali diputar ke tempat lain. Utamanya ke berbagai instrumen investasi.
Awalnya, dana desa tersebut ditempatkan di berbagai Bank Pembangunan Daerah, seolah-olah diivestasikan ke deposito atau SBI. Namun, dana-dana tersebut ternyata banyak ditempatkan di pasar modal dengan harapan bisa memperoleh keuntungan yang besar.
Awalnya, dana desa tersebut ditempatkan di berbagai Bank Pembangunan Daerah, seolah-olah diivestasikan ke deposito atau SBI. Namun, dana-dana tersebut ternyata banyak ditempatkan di pasar modal dengan harapan bisa memperoleh keuntungan yang besar.
Baca: Mendes Minta Kades Fokus Empat Program Prioritas
Persoalan menjadi pelik, karena ternyata Kementerian Keuangan tak bisa berbuat apa-apajika pejabat pemda menginvestasikan dana tersebut. Sebab, mengelola atau menginvestasikan dana APBD ternyata sah-sah saja. Dengan syarat, dana yang diinvestasikan merupakan dana nganggur dari surplus anggaran. Catatan lainnya, fasilitas pelayanan masyarakat di daerah yang bersangkutan sudah baik.
Memang, sejak Jokowi menjadi presiden, bandul politik anggaran mulai digeser ke daerah. Saban tahun pemerintah menaikkan dana desa. Kalau pada 2015 hanya Rp 20,8 triliun, tahun 2016 sudah menjadi Rp 40,96 triliun. Tahun ini naik lagi menjadi Rp 60 triliun. Pada 2018, dana desa direncanakan naik lagi menjadi Rp 120 triliun.
Persoalan menjadi pelik, karena ternyata Kementerian Keuangan tak bisa berbuat apa-apajika pejabat pemda menginvestasikan dana tersebut. Sebab, mengelola atau menginvestasikan dana APBD ternyata sah-sah saja. Dengan syarat, dana yang diinvestasikan merupakan dana nganggur dari surplus anggaran. Catatan lainnya, fasilitas pelayanan masyarakat di daerah yang bersangkutan sudah baik.
Memang, sejak Jokowi menjadi presiden, bandul politik anggaran mulai digeser ke daerah. Saban tahun pemerintah menaikkan dana desa. Kalau pada 2015 hanya Rp 20,8 triliun, tahun 2016 sudah menjadi Rp 40,96 triliun. Tahun ini naik lagi menjadi Rp 60 triliun. Pada 2018, dana desa direncanakan naik lagi menjadi Rp 120 triliun.
Gede memang. Tapi kalau pengawasannya lemah dan tidak dibuat sistem untuk mengawasi penggunaannya, dana-dana desa itu hanya menjadi ajang pesta pora para raja kecil di daerah.
Jika ini dibiarkan terus, dampaknya tentu cukup mengkhawatirkan. Itulah sebabnya, rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan sanksi bagi pemerintah daerah yang banyak mengendapkan dananya di bank harus disambut baik. Salah satu rencana itu adalah mengubah sistem cash transfer atau transfer tunai menjadi Surat Berharga Negara (SBN).
Jika dari hasil evaluasi ada pemerintah daerah yang memiliki dana endap tinggi, maka pada bulan berikutnya sebagian sebagian dana transfer umum (DTU) akan diganti dengan SBN. Sistem baru ini diharapkan menjadi pendorong daya serap APBD.
Bagi masyarakat dan pemerintah pusat, sistem baru ini tentu sangat menguntungkan. Sebab, Kementerian Keuangan, misalnya, tak perlu repot-repot lagi mencari pembeli SBN. Sementara bagi masyarakat, dengan semakin lancarnya pelaksanaan program pembangunan, perekonomian daerah bisa menggeliat dan lapangan kerja pun tercipta.[Sumber: Inilah.com]
Bagi masyarakat dan pemerintah pusat, sistem baru ini tentu sangat menguntungkan. Sebab, Kementerian Keuangan, misalnya, tak perlu repot-repot lagi mencari pembeli SBN. Sementara bagi masyarakat, dengan semakin lancarnya pelaksanaan program pembangunan, perekonomian daerah bisa menggeliat dan lapangan kerja pun tercipta.[Sumber: Inilah.com]
0 Response to "Dana Desa Jangan Jadi Pesta "Raja Kecil""
Post a Comment