-->

Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Pasal 1 (1) berbunyi:

Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 2 (1) berbunyi:

Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Donwload PMK Nomor 192/PMK.07/2016

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel