-->

Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa

UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana desa membuat perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.


Perencanaan penggunaan dana desa sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa.


Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa

RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes.

Baca: Alur Penyusunan RKP Desa

Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari mekanisme perencanaan Desa. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.[]

0 Response to "Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel