-->

Pemerintah Desa Wajib Membuka Informasi Penggunaan Dana

Ayo Bangun Desa - Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi, meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa.

Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dengan jelas penggunakan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah.

"Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa di gelontori sebesar Rp 700 juta.


Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu," kata Hanibal di Kabupaten Magelang, Kamis (8/12/2016).

Hanibal mengatakan, dalam pennggunaan dana desa juga sebaiknya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat. 

Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun presentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang.

"Ada penyelewangan tapi presentasenya sangat kecil. Dibandingkan dengan 75.000 desa di Indonesia, penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut bukan menjadi gangguan yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya.


Ia menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, dan akan bertambah di tahun 2017 menjadi antara Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada desa untuk membuat program pembangunan dengan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak sampai tahun 2019. Bahkan dana untuk setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp1,3 miliar per tahun. 


"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, kondisi geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan kami mendorong agar prosentase kontekstual lokalnya ditambah dari 10 persen menjadi 20-30 persen," ucapnya.

Hanibal mengatakan, sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, terutama desa di wilayah Indonesia bagian timur.

Namun infrastruktur yang dibangun itu tidak serta merta tidak berkorelasi dengan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah. (Sumber: Kompas.com)

0 Response to "Pemerintah Desa Wajib Membuka Informasi Penggunaan Dana"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel