-->

BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peratutan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. (Baca: Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016)
Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi. 

Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.


Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Berikut bunyi peraturannya:


Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.



(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.

(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

0 Response to "BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel