Kodam VII Wirabuana Bongkar Kasus Suap Penerimaan Anggota TNI
Kodam VII Wirabuana berhasil mengungkap kasus-kasus suap penerimaan anggota TNI.
Tak tanggung-tanggung, perwira TNI berpangkat kolonel yang terlibat langsung dicopot dari jabatannya dari Asisten Personalia (Aspers).
Pengungkapan kasus suap itu dibeberkan Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII Wirabuana, Brigadir Jendral (Brigjen) TNI Supartodi ketika ditemui, Jumat (2/9/2016).
Supartodi menyatakan, ia bersama Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jendral (Mayjen) TNI Agus Surya Bakti langsung memimpin penyelidikan.
"Untuk sementara ada beberapa anggota TNI yang terlibat, termasuk perwira berpangkat kolonel. Saya tidak bisa sebutkan identitasnya dulu, karena masih dalam proses penyelidikan. Jelasnya dia kolonel berinisial HN. Selain anggota TNI, sejumlah staf Kodam juga terlibat. Semua yang terlibat dalam kasus suap penerimaan TNI akan diproses," ungkap Supartodi.
Supartodi mengatakan, keterlibatan anggota TNI dan staf Kodam dalam penerimaan tentara baru mencapai puluhan orang. Bahkan kemungkinan, uang suap yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.
"Kasus suap penerimaan tentara pada tahun 2015 terbongkar pada tahun 2016. Tiap orang yang mau lulus tentara membayar ke sindikat ini mulai Rp 75 juta hingga Rp 120 juta," katanya.
Adapun anggota TNI yang terbukti menerima suap dalam penerimaan tentara akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana. Demikian pula dengan staf Kodam VII Wirabuana yang terlibat akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kolonel HN ini hanya mendapat hukuman disiplin karena tidak terjerat unsur pidananya. Kolonel HN ini hanya menjanjikan kelulusan kepada calon anggota TNI dengan menggunakan jabatannya. Karena tidak lulus inilah, yang bersangkutan melapor," tandasnya.
Supartodi menegaskan, untuk masuk sebagai anggota TNI tidak dipungut biaya apapun. Pungli-pungli tidak dibenarkan, dilarang keras. Siapapun yang terlibat baik dari warga sipil, oknum TNItermasuk yang berpangkat tinggi akan diproses.
"Sejak Pangdam dan saya di sini, kita tertibkan soal uang sogok atau pungli ini. Tidak ada istilah masuk tentara pakai bayar. Ini perintah dari Mabes TNI AD dan Pangdam VII telah membentuk Dewan Kehormatan Wirabuana untuk menangani kasus seperti ini," tegas Jenderal berbintang satu ini. Sumber: Kompas.com
Tak tanggung-tanggung, perwira TNI berpangkat kolonel yang terlibat langsung dicopot dari jabatannya dari Asisten Personalia (Aspers).
Pengungkapan kasus suap itu dibeberkan Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII Wirabuana, Brigadir Jendral (Brigjen) TNI Supartodi ketika ditemui, Jumat (2/9/2016).
Supartodi menyatakan, ia bersama Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jendral (Mayjen) TNI Agus Surya Bakti langsung memimpin penyelidikan.
"Untuk sementara ada beberapa anggota TNI yang terlibat, termasuk perwira berpangkat kolonel. Saya tidak bisa sebutkan identitasnya dulu, karena masih dalam proses penyelidikan. Jelasnya dia kolonel berinisial HN. Selain anggota TNI, sejumlah staf Kodam juga terlibat. Semua yang terlibat dalam kasus suap penerimaan TNI akan diproses," ungkap Supartodi.
Supartodi mengatakan, keterlibatan anggota TNI dan staf Kodam dalam penerimaan tentara baru mencapai puluhan orang. Bahkan kemungkinan, uang suap yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.
"Kasus suap penerimaan tentara pada tahun 2015 terbongkar pada tahun 2016. Tiap orang yang mau lulus tentara membayar ke sindikat ini mulai Rp 75 juta hingga Rp 120 juta," katanya.
Adapun anggota TNI yang terbukti menerima suap dalam penerimaan tentara akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana. Demikian pula dengan staf Kodam VII Wirabuana yang terlibat akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kolonel HN ini hanya mendapat hukuman disiplin karena tidak terjerat unsur pidananya. Kolonel HN ini hanya menjanjikan kelulusan kepada calon anggota TNI dengan menggunakan jabatannya. Karena tidak lulus inilah, yang bersangkutan melapor," tandasnya.
Supartodi menegaskan, untuk masuk sebagai anggota TNI tidak dipungut biaya apapun. Pungli-pungli tidak dibenarkan, dilarang keras. Siapapun yang terlibat baik dari warga sipil, oknum TNItermasuk yang berpangkat tinggi akan diproses.
"Sejak Pangdam dan saya di sini, kita tertibkan soal uang sogok atau pungli ini. Tidak ada istilah masuk tentara pakai bayar. Ini perintah dari Mabes TNI AD dan Pangdam VII telah membentuk Dewan Kehormatan Wirabuana untuk menangani kasus seperti ini," tegas Jenderal berbintang satu ini. Sumber: Kompas.com
0 Response to "Kodam VII Wirabuana Bongkar Kasus Suap Penerimaan Anggota TNI"
Post a Comment