Doktrin Operasi Udara TNI AU Dalam Menjaga Keutuhan Teritori NKRI
Opshanud merupakan operasi untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yuridiksi nasional yang berdasarkan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Opshanud terdiri dari dua kegiatan, yakni hanud aktif dan hanud pasif.
Hanud aktif merupakan operasi yang secara langsung menghadapi penyerangan udara yang pengamatan udara dan penindakan sasaran udara. Sementara hanud pasif merupakan operasi yang secara langsung menghadapi unsur penyerangan udara, kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat serangan udara.
Kedua, Operasi Serangan Udara strategis (OSUS). OSUS merupakan operasi yang ditujukan untuk mengamati, mengidentifikasi, menyerang dan menghancurkan sasaran- sasaran bernilai strategis ( centre of gravity). Operasi ini memiliki dampak untuk menetralisasi kemampuan dan
motivasi perang musuh dalam perang. OSUS terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pengintaian udara, penyerangan udara terhadap sasaran yang bernilai strategis, dan perlindungan udara dalam rangka melindungi pesawat penyerang agar terhindar dari serangan udara pihak lawan.
Ketiga, Operasi Lawan Udara Ofensif (OLUO). OLUO merupakan operasi yang ditujukan untuk menghancurkan ataupun menetralisasi kekuatan udara musuh demi mendapatkan keunggulan udara atas musuh. Dengan operasi ini, operasi darat, laut, dan udara yang dilakukan satuan lain dapat terlaksana tanpa adanya gangguan dan ancaman dari kekuatan udara musuh.
Sumber: Facebook Zona Militer Dunia
0 Response to "Doktrin Operasi Udara TNI AU Dalam Menjaga Keutuhan Teritori NKRI"
Post a Comment