EDISI TUGAS : ringkasan tentang perwakilan diplomatik (PKN)
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Setiap negara yang hendak menjalin hubungan harus mempunyai perwakilan.perwakilan adalah orang orang yang ditunjuk untuk menjadi perwakilan resmi negaranya. Orang orang yang ditunjuk oleh pemerintah secara resmi disebut dengan diplomat
1. Landasan hukum
Di indonesia landasan perwakilan negara di negara lain tercantum dalam UUD 1945 Pasal 13
2. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
Reprensentasi : dapat melakukan protes , mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima
-negosiasi : mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara yang ia
-observasi : menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin mempengaruhi negaranya
-proteksi : wewenang untuk melindungi warga negaranya yang ada di luar negeri
-relationship : yaitu untuk meningkatkan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima
3. Macam macam perwakilan diplomatik
Secara umum , perwakilan negara indonesia di negara lain sebagai berikut
a. Kedutaan besar RI (KBRI)
b. Perutusan tetap RI
KBRI dan perutusan tetap RI dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa yang berkuasa penuh (disebut doyen,artinya ketua perwakilan diplomatik)
Adapun perangkat perwakilan diplomatik menurut konvensi wina tahun 1815 dan kongres aux la capella tahun 1818 (kongres achen tahun 1818) sebagai berikut
A. Duta besar (ambassador)
B. Duta
C. Menteri residen
D. Kuasa usaha (kuasa usaha tetap & kuasa usaha sementara )
E. Atase atase
-Atase pertahanan dijabat oleh perwira TNI
-atase teknis dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu
4. Hak hak perwakilan diplomatik
a. Hak hak kekebalan terhadap hukum sipil maupun kriminal
b. Hak ekstrateritorial
5. Proses penempatan perwakilan diplomatik
-Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka perwakilan diplomatik oleh depertamen luar negeri
-persetujuan calon negara penerima
-pernyatan orang yang dapat dipercaya pada calon perwakilan diplomatik
-pemberian surat kepercayaan kepada calon perwakilan
-upaca penerimaan calon perwakilan diplomatik
6. Berakhirnya perwakilan diplomatik
- Inisiatif negara pengirim , misalnya karena pengirim memanggil kembali perwakilan diplomatiknya
- inisiatif negara penerima , misalnya ada pernyataan dari negara penirima bahwa anggota perwakilan diplomatik merupakan orang yang tidak disukai
- berakhirnya masa bakti perwakilan diplomatik , melalui perjanjian yang disepakati sebelumnya
Perwakilan konsuler
hubungan antarnegara diwakili oleh “ korps konsuler “ yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut
1. KONSUL JENDERAL
2. KONSUL DAN WAKIL KONSUL
3. AGEN KONSUL
Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui perwakilan konsuler
1. Fungsi perwakilan konsuler
- Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
.- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No. | Perwakilan Diplomatik | Perwakilan Konsuler |
1. | Tugasnya dalam bidang politik | Tugasnya dalam bidang non politik |
2. | Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara | Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan |
3. | Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara | Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri |
4. | Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler | Harus tunduk pada perwakilan diplomatik |
5. | Memiliki daerah Ekstrateritorial | Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial |
6. | Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima | Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik |
7. | Hak immunitasnya penuh | Hak imunitasnya sebagian |
Mulai Berlakunya | ||
8. | Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961) | Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963) |
9. | Berakhirnya | |
10. | 1. Sudah habis masa jabatan 2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya 3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata) 4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961) | 1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir 2. Penarikan dari Negara pengirim 3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler (pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963) |
BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2. Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua belah negara dalam kondisi bertikai.
3. Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4. Selesainya tugas misi.
5. Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.
HASIL meringkas dari lks pkn dan juga sedikit mencopas dari blog . rizkaambarwigati.blogspot.com & realteenzka.blogspot.com ;) thanks !!
0 Response to "EDISI TUGAS : ringkasan tentang perwakilan diplomatik (PKN) "
Post a Comment