PANCASILA SEBAGAI DASAR IDEOLOGI TERBUKA
KOMPETENSI 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR IDEOLOGI TERBUKA
A. MATERI PEMBELAJARAN
1. Pancasila sebagai dasar ideologi terbuka
a. Pengertian ideologi
Istilah ideologi adalah gabungan dari kata idea dan logia, dalam bahasa Yunani eideos dan logos. Idea bearti gagasan, pemikiran dan logika bearti ilmu, pengetahuan
Secara sederhana ideologi berarti gagasan atau pemikiran yang dalam sebagai ajaran, teori, doktrin yang diyakini kebenarannya dengan disusun secara sistematis sehingga menjadi pedoman didalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Frans Magnis Suseno, sutu ideologi dikatakan terbuka apabila memiliki dua hal, yaitu nilai dan cita-cita yang bersumber dari kehidupan budaya masyarakat sendiri, sertaisinya tidak langsung dioperasionalkan. Berdasarkan dua hal tersebut, Pancasila memenuhi kriteria sebagai ideologi terbuka. Nilai-nilai Pancasila bersumber dari pada budaya dan masyarakat indonesia. Bangsa Indonesia menjadi causa materialis dari Pancasila. Pancasila bukan ideologi yang berasal dari negara lain atau ideologi asing bagi bangsa Indonesia, contohnya ideologi marxisme atau komunisme dari Uni Soviet maupun ideologi liberal daru Amerika Serikat. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai dasar yang tidak bisa langsung dioperasionalkan tetapi perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental.
b. Pengertian ideologi menurut beberapa tokoh
1) M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur, ideologi mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
a) Setiap ideologi memeuat seperangkat nilai-nilai atau preskripsi moral (nilai-nilai moral)
b) Ideologi memuat sesuatu orientasi pada tingkatan, ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat didalamnya.
2) Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.
3) Edward Skils
Ideologi adalah suatu institusional falsafalah atau sebagai falsafalah yang sudah dibakukan. Ideologi mempunyai ciri sebagai rumusan yang lugas mengenai berbagai masalah, bersifat mengikat bagi para penganutnya, dan berkisar pada satu nialai dasar sebagai inti.
4) Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil. Mengantur tingkah laku bersama dalam berbagai kehidupan. Dalam ideologi berisi keyakinan moral yang diwujudkan dalam pola kehidupan bersama untuk mencapai cita-cita.
Ideologi Negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis dalam suatu sistem kenegaraan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri:
a) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b) Oleh karena itu, ideologi mewujudkan suatu asa kerohanian, pandangan, pandangan hidup, pegangan yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
c. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara diawali dari janji Jepang untuk memberikan hasiah kemerdakaan kepada bangsa Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPUPKI, 29 April 1945 yang keanggotaanya diresmikan pada 28 Mei 1945. Badan ini kemudian mengadakan sidang dua kali.
Beberapa tokoh mengajukan usulan tentang dasar negara, antara lain:
1) Mr. Muh. Yamin
Mengusulkan dasar negara secara tidak tertulis pada pidatonya tanggal 29 Mei 1945 yaitu:
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
2) Prof. Dr. Soepomo
Mengajukan usulan pada tanggal 31 Mei 1945 yaitu:
a) Paham Negara persatuan
b) Perhubungan Negara dengan agama
c) Sistem badan permusyawaratan
d) Sosialiasasi Negara
e) Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3) Ir. Soekarno
Mengajukan usulan dasar Negara, yang kemudian diberi nama Pancasila, pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu:
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme dan Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Keutuhan yang berbudayaan
Sidang 1 BPUPKI berakhir tetapi belum tercapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia merdeka, kemudian dibentuk panitia kecil, yang pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang di dalamnya tercantum rumusan dasar Negara yaitu:
a) Keutuhan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya PPKI yang dibentuk kemudian, pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan UUD 1945, yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum Pancasila yang dijadikan sebagai dasar Negara.
Adapun rumusannya adalah:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada waktu bangsa Indonesia menggunakan UUD RIS dan UUDS, rumusan Pancasila juga dicantumkan.
Sebagai dasar Negara yang juga ideologi nasional, Pancasila disusun berdasarkan nilai – nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia sedemikian mendasarnya nilai – nilai pancasila dalm menjiwai dan memberikan watak ( kepribadian , identitas ) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filasafat adalah wajar.
d. Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa. Disamping itu Pancasila Juga
Berfungsi sebagai Berikut :
Berfungsi sebagai Berikut :
1) Jiwa bangsa Indonesia
2) Sumber dari segala sumber hukum
3) Perjanjian luhur bangsa Indonesia
4) Cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia
5) Kepribadian bangsa Indonesia
6) Filsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia
7) Pancasila sebagai Ideologi terbuka
pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila, Meskipun memiliki nilai- nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak boleh di ubah, namun dalam praktek kehidupan sehari – hari nilai – nilai keterbukaan ideologi Pancasila ini dpat dilihat dari beberapa fungsi Pancasila antara lain :
1) Pandangan hidup bangsa Indonesia
2) Identitas atau kepribadian bangsa Indonesia
3) Sebagai penyaring bagi mausknya budaya asing ke Indonesia
4) Pedoman bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan Pembangunan
Jika dasar negara Pancasila bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan ketinggalan dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya bangsa Indonesia akan terkucilkan dari perkembangan dan pergaulan dunia internasional.
f. Perbedaan ideologi terbuka dengan ideologi tertutup
1) Ideologi terbuka
a) Merupakan sistem pemikiran terbuka
b) Berarti ideologi yang berinteraksi dengan perkembangan lingkungan sekitarnya.
c) Nilai – nilai dan cita – citanya bukan paksaan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat sendiri.
d) Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang atau golongan melainkan atas dasar konsensus masyarakat.
e) Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melaiknkan digali dan ditemukan dalam masyarkat itu sendiri.
2) Ideologi tertutup
a) Merupakan sistem pemikiran tertutup.
b) Berarti ideologi yang sudah mempunyai seluruh jawaban untuk kehidupan ini sehingga yang diperlukan hanyalah pelaksanaanya saja.
c) Merupakan cita – cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan membaharui masyarakat.
d) Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan – pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
e) Isinya bukan hanya cita – cita dan nilai – nilai tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan – tuntutan konkrit dan operasional yang kerasa yang diajukan dengan mutlak.
f) Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bawa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, pengetahuan dan teknologi, serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan bearti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplesitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan tuntutan zaman.
a) Nilai Dasar
Adalah nilai yang bersifat mendasar, penting mutlak, tetap, dan tidak akan diubah.
b) Nilai Instrumental
Adalah pelaksanaan umum dari nilai daar, biasanya dalam wujud norma sosial ataupun norma hukum, yang dapat berubah sesuai dengan keadaan.
c) Nilai Praksis
Adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan, yang semangatnya harus sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai prakis sesungguhnya merupakan batu ujian, apabila nilai dasar dan instrumental itu sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Menurut Dr. Alfian Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga dimensi yaitu:
a) Dimensi Realitis
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama.
b) Dimensi idealis
Bahwa suatu Ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi arah pedoman masyarakat dan sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
c) Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi memiliki kehidupan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
0 Response to "PANCASILA SEBAGAI DASAR IDEOLOGI TERBUKA"
Post a Comment